Pertolongan Pertama

Kecelakaan atau kejadian yang tidak diinginkan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Kejadian ini dapat berupa suatu insiden kecil atau suatu bencana yang melibatkan penderita dalam jumlah besar. Bencana yang baru akan terjadi bila para korban tidak mendapat pertolongan yang baik dengan segera. Dalam suatu peristiwa yang membutuhkan penanganan medis biasanya orang pertama yang akan memberikan pertolongan adalah mereka yang berada di tempat kejadian atau anggota keluarga penderita tersebut. Mereka yang berupaya memberikan pertolongan ini memiliki berbagai tingkat pengetahuan mulai dari tidak ada sampai mereka yang mungkin sudah terlatih. Ada waktu antara pertolongan di lapangan sampai korban dapat memperoleh pertolongan oleh tenaga medis di fasilitas kesehatan sehingga masa tenggang inilah yang harus diisi. Prinsip kemanusiaan yang utama adalah mengurangi penderitaan dan memberikan bantuan kepada para penderita. Ini harus dilakukan sebaik-baiknya dan dalam waktu singkat. Pertolongan yang diberikan harus menjadi satu kesatuan pertolongan korban dari lapangan sampai perawatan lanjutan di rumah sakit.

Pertolongan ini dikenal dengan pelayanan gawat darurat. Pelayanan ini dibagi dalam dua fase:

a. Fase pra rumah sakit

Pada fase ini dilakukan perawatan di tempat kejadian dengan atau tanpa melakukan transportasi penderita ke fasilitas kesehatan. Konsep dasar dari pertolongan pertama adalah memberikan bantuan hidup dasar dan mempertahankan nyawa dengan melakukan tindakan pertolongan pertama secepatnya setelah kejadian.

b. Perawatan rumah sakit

Para penderita tentunya akan dikirim ke fasilitas kesehatan yang umumnya adalah rumah sakit atau Puskesmas di daerah-daerah terpencil.

Perawatan kedua fase ini seharusnya tidak dibedakan. Keduanya harus saling menunjang, fase pra rumah sakit dilakukan dengan baik sehingga rumah sakit tinggal melanjutkan apa yang sudah dilakukan dan tidak mundur kembali dan kalau perlu sistem rujukan harus diaktifkan. Sistem inilah yang sebenarnya dikenal dengan sistem pelayanan gawat darurat terpadu.


Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu

Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu adalah suatu jejaring sumber daya yang saling berhubungan untuk memberikan pelayanan gawat darurat dan transportasi kepada penederita yang mengalami kecelakaan atau penyakit mendadak.


Pelayanan gawat darurat modern dimulai di tempat kejadian, berlanjut selama proses transportasi dan dsempurnakan di fasilitas kesehatan. Semua ini merupakan mata rantai sumber daya manusia yang saling berhubungan membentuk suatu sistem.

Apa saja yang diperlukan untuk suatu sistem pelayanan gawat darurat terpadu ?

Pada dasarnya sistem ini dapat dilakukan secara sederhana, dengan komponen :

- Akses dan komunikasi

- Pelayanan pra rumah sakit di tempat kejadian

- Transportasi ke fasilitas medis


Para penolong:

- Orang awam

Kelompok ini tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama atau hanya meniru apa yang pernah dilihat atau didengarnya.

- Penolong Pertama

Kualifikasi ini yang ingin dicapai oleh PMI akan dibahas khusus.

- Tenaga khusus

Kelompok ini berupa tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di lapangan seperti Paramedik dan sejenisnya. Mereka dapat melakukan tindakan yang lebih banyak dibandingkan dengan penolong pertama.


Pengertian Pertolongan Pertama:

Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera / kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.

Pengertian Medis Dasar

Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama.

Pelaku Pertolongan Pertama

Pelaku Pertolongan Pertama adalah penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.

Tujuan Pertolongan Pertama

a. Menyelamatkan jiwa penderita

b. Mencegah cacat

c. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

Dasar Hukum

Di Indonesia dasar hukum mengenai Pertolongan Pertama dan Pelakunya belum tersusun dengan baik seperti halnya di negara maju. Walau demikian dalam KUHAP ada beberapa pasal yang mencakup aspek dalam melakukan Pertolongan Pertama.

Pelanggaran tentang orang yang perlu ditolong diatur dalam Pasal 531 K U H Pidana yang berbunyi :

Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.

Pasal ini berlaku, bila pelaku pertolongan pertama dapat melakukan tanpa membahayakan keselamatan dirinya, dan orang lain.

Dalam tatanan dunia medis Pelaku Pertolongan Pertama merupakan bagian dari penyelenggaran jasa medis sehingga juga harus menjaga kerahasiaan penderita yang ditolongnya. Hal ini juga diatur dalam Pasal 322 K U H Pidana menegaskan :

1. Barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang, maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.

2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.

Dalam undang undang ini tidak disebutkan pihak atau pejabat yang seharusnya menyimpan rahasia, hanya ancaman kepada pihak yang seharusnya menyimpan rahasia

Jadi seorang pelaku pertolongan pertama yang terlibat dalam pemeriksaan pasien yang ditolongnya harus bisa menyimpan rahasia pasien akibat pekerjaan yang dilakukannya.

Penyelenggaraan Pertolongan Pertama

PMI dapat menyelenggarakan Pertolongan Pertama, maupun menyelenggarakan pendidikan Pertolongan Pertama, serta dapat mendirikan pos Pertolongan Pertama adalah berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan R.I. no. 023/Birhub/1972.


Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama :

Agar dapat melakukan tugasnya seorang Penolong Pertama harus menjalankan kewajibannya seperti tercantum dibawah ini supaya penderita memperoleh upaya pertolongan yang maksimal :

a. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya.

b. Dapat menjangkau penderita.

c. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.

d. Meminta bantuan/rujukan.

e. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban.

f. Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.

g. Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.

h. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.

i. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.


Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama:

Supaya dapat menjalankan kewajiban tersebut di atas maka penolong harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :

a. Jujur dan bertanggungjawab.

b. Berlaku profesional.

c. Kematangan emosi.

d. Kemampuan bersosialisasi.

e. Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi.

f. Kondisi fisik baik.

g. Mempunyai rasa bangga.

Peralatan Dasar Pelaku Pertolongan Pertama :

Dalam melakukan tugasnya Pelaku Pertolongan Pertama memerlukan beberapa peralatan dasar. Peralatan dasar ini dapat dibagi menjadi peralatan perlindungan diri atau yang lebih dikenal dengan Alat Perlindungan Diri (APD) dan peralatan minimal untuk melakukan tugasnya.

a. Alat Perlindungan Diri (APD) :

Sebagai pelaku Pertolongan Pertama seseorang akan dengan mudah terpapar dengan jasad renik maupun cairan tubuh seseorang yang memungkinkan penolong dapat tertular oleh penyakit. Prinsip utama dalam menghadapi darah dan cairan tubuh dari penderita adalah :

darah dan semua cairan tubuh sebagai media penularan penyakit.

Beberapa penyakit yang dapat menular di antaranya adalah Hepatitis, TBC, HIV/AIDS.

Disamping itu APD juga berfungsi untuk mencegah penolong mengalami luka dalam melakukan tugasnya.

Beberapa APD :

1. Sarung tangan lateks.

2. Kacamata pelindung

3. Baju pelindung

4. Masker penolong

5. Masker Resusitasi

6. Helm

Catatan : Alat perlindungan diri minimal bagi seorang pelaku Pertolongan Pertama adalah sarung tangan dan masker RJP.

Beberapa tindakan umum untuk menjaga diri adalah:

Pemakaian APD tidak sepenuhnya melindungi penolong. Ada beberapa tindakan lain yang juga perlu dilakukan sebagai tindakan pencegahan.

1. Mencuci tangan

Cuci tangan merupakan tindakan yang sederhana namun paling efektif untuk menghentikan rantai penularan penyakit.

- Cucilah tangan sebelum dan sesudah melakukan kegiatan.

- Pakailah sabun yang memiliki sifat anti septik (anti kuman).

- Cucilah bersih-bersih tangan sampai ke siku bila selesai menangani penderita.

2. Membersihkan alat

Selain tubuh penolong alat yang baru dipakai juga harus dibersihkan. Membersihkan alat ini ada bebrapa tahapan yaitu :

- Mencuci dengan air: hanya menghilangkan bekas atau noda saja.

- Desinfeksi (memakai bahan pembunuh kuman misalnya pemutih)

- Sterilisasi (proses khusus untuk menjadi bebas kuman)


Peralatan Pertolongan Pertama

a. Penutup luka

- Kasa steril

- Bantalan kasa

b. Pembalut

contoh :

- Pembalut gulung/pita

- Pembalut segitiga/Mitella

- Pembalut tubuler/tabung

- Pembalut rekat/Plester

c. Cairan antiseptik

contoh :

- Alkohol 70%

- Povidone iodine 10%

d. Cairan pencuci mata

- Boorwater

e. Peralatan stabilisasi,

contoh :

- Bidai

- Papan spinal panjang

- Papan spinal pendek

f. Gunting pembalut

g. Pinset

h. Senter

i. Kapas

j. Selimut

k. Kartu penderita

l. Alat tulis

m. Oksigen

n. Tensimeter dan stetoskop

o. Tandu.

Daftar tersebut di atas hanya merupakan satu contoh saja. Kemampuan penolong dan ketersediaan dana juga akan menyebabkan perlengkapan ini bervariasi. Hal lain yang bperlu diingat adalah berapa banyak masing-masing jenis alat dan bahan yang harus ada. Untuk melakukan tugas.

Sebagai Penolong kita harus mampu berimprovisasi, kadang-kadang kita akan menjumpai keadaan dimana peralatan kita tidak memadai atau kurang, bahkan tidak ada. Pertolongan Pertama mengajarkan kepada kita bagaimana memanfaatkan pengetahuan kita untuk menolong penderita dengan mengguakan peralatan seminimal mungkin. Kemampuan berimprovisasi sangat diperlukan dilapangan seperti bagaimana memanfaatkan pakaian, sapu tangan atau handuk kecil sebagai penutup luka dan pembalut, memanfaatkan bahan lurus dan keras seperti majalah dan sejenisnya untuk dijadikan bidai. Bila kita sudah mengetahui tekniknya, bagaimana tindakan yang paling baik, maka kita dapat mulai melakukan improvisasi peralatan.

Improvisasi bukan berarti melakukan sesuatu hanya berdasarkan naluri saja tetapi harus tetap sejalan dengan dasar-dasar dan prinsip-prinsip pertolongan pertama.

Penulis : KSR PMI UNIT 120 STIKES NH ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Pertolongan Pertama ini dipublish oleh KSR PMI UNIT 120 STIKES NH pada hari Jumat, 04 Desember 2009. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 1komentar: di postingan Pertolongan Pertama
 

1 komentar:

  1. dimana bisa mendapatkan isi asli atau peraturan menteri kesehatan RI No. 23/Birhub/1972.

    BalasHapus

Entri Populer