Sebagai anggota KSR memiliki hak dan Kewajiban, yaitu :
A. Hak :
- Memperoleh/ mendapat kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guna mengembangkan sikap dan keterampilan
- Mendapatkan kesempatan mengembangkan pengabdian di dalam perhimpunan PMI, baik di dalam kepengurusan maupun di dalam kegiatan operasional.
- Berhak menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan
- Memberikan usul, saran dan pendapat sesuai jenjang organisasi demi kemajuan perhimpunan PMI.
- Dilibatkan dalam pengambilan keputusan PMI
- Memperoleh Asuransi dan perlindungan hukum dalam pelaksanan tugas Kepalangmerahan
- Memperoleh tanda penghargaan, tanda kehormatan dari PMI, dari pemerintah maupun dari lembaga Nasional dan Internasional sesuai dengan ketentuan.
- Menggunakan fasilitas KSR PMI sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Mendapat KTA PMI
- Mengikuti kegiatan kepalangmerahan di dalam maupun di luar kesatuan atau unit yang bersangkutan.
B. Kewajiban :
- Setiap anggota KSR PMI wajib menjaga dan meningkatkan kualitas kesatuannya.
- Setiap anggota KSR wajib meningkatkan kesiapsiagaan dengan mengikuti : Kegiatan Pembinaan, Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan, Kegiatan Gladi, Kegiatan Operasional.
- Tunduk, taat dan patuh pada peraturan peraturan kesatuan KSR PMI serta peraturan peraturan yang berlaku di jajaran PMI.
A. Hak
- Mendapat pembinaan dan pengembangan dari pengurus PMI
- Menyampaikan pendapat dalam forum forum / pertemuan resmi PMI
- Memiliki hak suara dalam setiap musyawarah di tingkat cabang dan setiap rapat di tingkat ranting
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus PMI
- Menjalankan dan menyebarluaskan prinsip prinsip dasar gerakan
- Mematuhi AD/ART PMI
- Mempromosikan kegiatan PMI
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMI
- Menjaga nama baik PMI
- Membayar uang iuran keanggotaan
- Relawan Pengambil keputusan, dalam organisasi PMI dapat dikategorikan sebagai Pengurus organisasi
- Relawan Administratif
- Relawan Pelayanan
- Relawan Penggalangan Dana, atau dalam organisasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah lebih lengkap lagi disebut Pengembangan Sumber Daya
- Relawan Advokasi, yaitu relawan yang mendedikasikan waktu dan tenaganya untuk melakukan advokasi prinsip prinsip dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
pengembangan sumber daya organisasi dan advokasi prinsip prinsip dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
Sumber : Modul Kumpulan Materi KSR
0 komentar:
Posting Komentar